Site icon TubasMedia.com

Dihukum 20 Tahun, Hartoni Mikir

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CILACAP, (TubasMedia.Com) – Dinyatakan terbukti melakukan kejahatan pidana narkotika dan pencucian uang (money laundry) pada Rabu (15/2) silam, Hartoni Jaya Buana, diganjar hukuman 20 tahun penjara oleh ketua majelis hakim Wilhelmus van Keeken di Pengadilan Negeri Cilacap. Kejahatan Hartoni ini juga menyeret mantan Kalapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli juga diganjar dengan hukuman yang sama.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga membebaninya dengan hukuman denda sebesar Rp 10 miliar. Kalau denda ini tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan selama 1 tahun. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Namun majelis hakim menyelamatkan nyawanya dengan 20 tahun penjara.

Menanggapi putusan itu, Hartoni menyatakan pikir-pikir sebelum menentukian sikap upaya hukum ke tingkat banding sama dengan sikap JPU Eko Bambang Marsudi. Dia akan meminta pertimbangan Jaksa Agung terlebih dahulu. “Hasil putusan ini secepatnya kita pelajari dan kita laporkan ke Kejaksaan Agung,” ujar JPU.

Seperti diketahui, kasus Hartoni terkuak setelah dia digerebek oleh Satuan Narkoba Polres Cilacap pertengahan Maret 2011 lalu. Barang bukti yang didapat sabu sebanyak 380 gram. Dari temuan tersebut, pengembangan kasus berlanjut dan menyeret tiga orang dari jajaran petugas Lapas, yakni mantan Kalapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli, Iwan Syaefudin dari Kesatuan Pengamanan Lapas dan Fob Budhiyono selaku Kasubid Pembinaan dan Pendidikan Lapas. (estanto)

Exit mobile version