Laporan: Redaksi

ilustrasi
PURWOKERTO, (TubasMedia.Com) – Anggota DKN (Dewan Kehutanan Nasional) Kamar Masyarakat Regio Jawa, Sungging Septivianto, memprotes rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Perusakan Hutan (RUU P2H) oleh DPR. Pembahasan RUU tersebut dinilai melanggar prinsip- prinsip transparansi publik.
“Selama kurun waktu 1,5 tahun ini tidak pernah ada pembahasan di forum DKN terkait RUU tersebut,” kata Sungging dalam keterangan persnya di Purwokerto, baru-baru ini.
Lebih lanjut dikatakan, selama ini upaya penegakan hukum kehutanan yang telah dijalankan oleh pemerintah justru telah banyak mengorbankan rakyat/petani. Oleh karena itu, diminta DPR membatalkan pengesahan RUU P2H demi keselamatan masyarakat adat/lokal, karena RUU ini dinilai berpotensi membuka peluang terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat adat/lokal sekitar hutan.
Selain itu, Sungging juga menyatakan agar DPR segera merevisi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk memperkuat pengakuan masyarakat dalam mengelola hutan. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, terdapat lebih dari 4.500 desa yang berada di dalam dan sekitar hutan.
Masyarakat yang hidup di wilayah tersebut secara turun-temurun menggantungkan kehidupannya pada sumber daya hutan, terutama pangan. Sementara itu kerusakan hutan yang menyebabkan degradasi lingkungan dan kerugian negara justru disebabkan oleh praktik mafia hutan dengan modal skala besar. (joko suharyanto)