Dana Aspirasi Rawan Menjadi Perampokan Illegal DPR
JAKARTA, (tubasmedia.com) – “Program dana aspirasi rawan untuk menjadi perampokan ilegal oleh DPR,” kata Ketua Pusat Kajian Konstitusi Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya, Victor Imanuel Nalle, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2015).
Dia mengatakan jika program dana aspirasi berpotensi dimanfaatkan oknum partai politik melalui proyek pembangunan di daerah bila tidak ada mekanisme verifikasi dan pengawasan yang ketat.
Menurut dia, jika ingin mendorong percepatan pembangunan, maka seharusnya DPR memperkuat fungsi kontrolnya terhadap eksekutif dan mendorong APBN yang berkeadilan, terutama bagi percepatan pembangunan di kawasan timur Indonesia yang masih tertinggal dari Jawa.
Ia berpendapat bahwa kemungkinan yang paling besar, dana aspirasi nantinya hanya menjadi alat pencitraan anggota DPR untuk pencalonan di periode berikutnya. “Padahal wewenang eksekusi program nantinya berada di tangan eksekutif,” tukasnya. (ril/sabar)