Dalang Pembunuhan Yosua, Pasutri Sambo dan Putri Layak Dihukumn Mati

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan harapan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J jelang tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Kamaruddin menyampaikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu layak divonis mati. Tak hanya Sambo, vonis itu menurutnya juga layak diberikan kepada istrinya Putri Candrawathi.

“FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi) layak divonis mati,” kata Kamaruddin pada Senin (16/1/2023).

Kamaruddin membeberkan alasannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi layak dihukum mati karena pasangan suami istri tersebut merupakan perencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selain itu, kata Kamaruddin, selama persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga disebutnya tidak mau jujur.

Untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kamaruddin menyebut, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Sebab, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E.

“Sementara Bharada E tergantung pada pertimbangan hakim saja, sebab keluarga telah memaafkannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menyampaikan, keluarga Brigadir J berharap keadilan hukum bisa tercapai.

Mereka terus berdoa agar jaksa dan hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J selalu adil dan profesional.

“Harapan keluarga agar terpenuhi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatannya,” ujar Kamaruddin.

Seperti diketahui, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.(sabar)

CATEGORIES
TAGS