Cukai Rokok Naik 10 Persen

Loading

181014-usaha1

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah Indonesia berencana menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2015. Rencana tersebut ditolak industri kretek. Sebab, industri kecil menengah ini bisa mati dan ribuan buruh terancam menganggur.

Pemerintah berharap, dengan kenaikan cukai tembakau tersebut maka target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 akan tercapai.

Menurut Koordinator Nasional Komunitas Kretek, Abhisam DM, di Jakarta, selama ini industri rokok kretek memiliki peranan penting dalam pemasukan kas negara. Dalam kurun waktu enam tahun, sumbangan industri tersebut meningkat secara tajam. Penerimaan negara lewat APBN awalnya Rp 49,9 triliun. Dalam jangka waktu enam tahun, naik menjadi Rp 100,7 triliun dalam APBN 2014.

Penerimaan cukai tembakau merupakan penerimaan paling besar dalam APBN dibandingkan dengan sektor ekonomi yang lain mana pun. Dalam target APBN 2015, penerimaan cukai 95 persen dari penerimaan cukai tembakau, sisanya Rp 6 triliun atau sebanyak 5 persen adalah Pendapatan Cukai Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA). (sis)

CATEGORIES
TAGS