Cuitan Andi Arif Merupakan Kejahatan Pemilu Terbesar
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo mengatakan, Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief harus membuktikan cuitannya di media sosial tentang dugaan adanya 7 kontainer kertas suara yang sudah dicoblos, kepada publik.
“Isu yang dihembuskan Andi Arief perlu dibongkar dan diusut tuntas agar persoalannya terang-benderang,” kata Karyono, di Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Oleh sebab itu, lanjut dia, Andi Arief perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan terkait dengan pernyataannya dan perlu mempertanggung jawabkan pernyataannya tersebut.
“Andi perlu membuktikan ucapannya di hadapan publik dan depan hukum. Publik perlu pembuktian agar pernyataan Andi tidak menimbulkan fitnah. Jika Andi bisa membuktikan ucapannya maka kasus ini harus segera ditindak karena ini merupakan kejahatan pemilu terbesar,” kata Karyono.
Sebaliknya, tambah dia, jika tidak bisa membuktikan maka Andi akan di cap sebagai penebar berita bohong (hoaks) dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Polemik bermula ketika terdapat kabar ada tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos diduga dari China dan mendarat di Pelabuhan Tanjung Priok. Isu surat suara yang sudah dicoblos pertama kali muncul pada Rabu (2/1).
Kabar tersebut beredar luas di media sosial seperti YouTube, Twitter, Facebook, Instagram, hingga WhatsApp.
Kabar dan rekaman tersebut juga diterima para Komisioner KPU dan diyakini kabar tersebut adalah hoaks.
Munculnya informasi itu juga langsung ditanggapi serius. Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung meminta Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyo segera mengusut kabar hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos tersebut. (red)