Cirus Tak Segagah Ketika Menuntut Hukuman Mati
Oleh: Marto Tobing

Cirus Sinaga
PENAMPILAN Cirus Sinaga (CS) ketika dihadirkan sebagai terdakwa kasus pemalsuan rencana tuntutan (rentut) atas nama Gayus Tambunan, Senin (5/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, tidak lagi segagah ketika bertindak sebagai Jaksa dengan suara menggelegar menuntut Antasari Azhar hukuman mati (waktu itu) di ruang sidang PN Jaksel, dalam kasus pembunuhan Zulkarnaen.
Saat keluar dari mobil Rutan Salemba, dikawal petugas pengawal tahanan Kejaksaan Agung, kondisi fisik CS tampak sangat mengenaskan. Perawakannya kurus kering dan tak terlihat lagi sorotan mata yang tajam ketika berhadapan dengan siapa saja. “Iya berat badan saya drop lima kilo,” katanya dengan nada pelan menanggapi tubasmedia.com sambil melangkahkan kakinya dengan pelan ke arah sel tahanan setempat, menunggu panggilan sidang.
Memastikan kondisi fisik CS sedemikian lemah, tubasmedia.com mencari tahu penyebabnya, dijelaskan Pengacara Parlindungan Sinaga selaku kuasa hukum CS bahwa kliennya itu ternyata mengidap penyakit gula. “Lagi sakit gula,” katanya.
Saat tampil, CS tidak lagi menggunakan seragam dinas sebagai jaksa seperti halnya ketika menjadi saksi untuk kasus Gayus Tambunan, masih lengkap dengan bintang kepangkatannya di pundak. Namun dalam statusnya sebagai terdakwa, mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu saat sidang yang juga tidak menggunakan pakaian tahanan warna khas merah jingga sebagaimana di antara terdakwa lainnya, melainkan diberi kebebasan dan CS memilih berpakaian batik.
Memasuki ruangan sidang, CS mengangguk kepala sebagai sikap menghormati majelis hakim. Persis berhadapan dengan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho lagi-lagi CS menganggukkan kepala sebagai bahasa isyarat minta ijin duduk di kursinya sebagai terdakwa.
Menurut Gayus Tambunan, dana sebesar Rp 500 juta itu diberikan kepada Haposan Hutagalung untuk merubah rentut yang akan dibacakan jaksa pada sidang di Pengadilan Tangerang. Mafia peradilan itu menjadi fakta ketika awalnya Gayus Tambunan dituntut 1 tahun kemudian dirubah menjadi tuntutan bersyarat yakni tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan.
Di hadapan penyidik Gayus Tambunan tidak merinci berapa bagian yang diterima masing-masing jaksa yang mengurus kasusnya. Namun mantan pegawai Dirjen Pajak tersebut hanya mengaku menggelontorkan dana sebesar US$ 1.000.000 kepada jaksa dan hakim masing-masing US$ 500.000 ( Rp 5 miliar). Fakta inilah yang menyebabkan CS didakwa dengan kejahatan korupsi dan pemalsuan rentut hingga diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman denda Rp 1 miliar. ***