Cabang Industri Alami Pertumbuhan Tertinggi

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Sektor industri tetap mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Hal tersebut terlihat dari pertumbuhan industri pengolahan non-migas yang terus meningkat, dimana secara kumulatif pada tahun 2012 mencapai 6,40% dan pada semester I 2013 tumbuh sebesar 6,58%. Pertumbuhan ini lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi (PDB) pada periode yang sama sebesar 5,92%.

Dirjen Kerjasama Industri Internasional (KII) Kemenperin Perindustrian, Agus Tjahajana mengatakan cabang-cabang industri yang mengalami pertumbuhan tertinggi antara lain industri logam dasar besi dan baja 12,98%, Industri Alat Angkut, Mesin & Peralatan 9,40%, Industri Barang Kayu & Hasil Hutan Lainnya 8,45%, serta Industri Pupuk, Kimia dan Barang dari Karet 8,03%.

“Pertumbuhan industri pengolahan non-migas yang tinggi tersebut ditopang oleh tingginya investasi di sektor industri serta konsumsi dalam negeri. Nilai investasi PMDN sektor industri pada semester I tahun 2013 Rp 26,92 triliun atau meningkat 30,61%, sedangkan nilai investasi PMA sektor industri mencapai US$ 8,01 miliar atau meningkat 46,72% dibandingkan periode yang sama tahun 2012,” ujarnya pada acara Trade and Investment Seminar 2013 di Jakarta, kemarin.

Untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global, katanya, pemerintah menetapkan sasaran utama pembangunan industri, yaitu pertumbuhan industri pengolahan non-migas 6,5%, penyerapan tenaga kerja sektor industri 400 ribu orang, meningkatkan ekspor sektor industri hingga mencapai US$ 125 miliar, serta investasi PMA US$ 12 miliar dan investasi PMDN Rp 42 triliun.

Dirjen KII menilai diperlukan upaya maksimal untuk mencapai sasaran pembangunan industri tersebut sebagai bagian dari pembangunan industri nasional jangka panjang. Oleh karena itu, sejak tahun 2012 pemerintah bertekad melakukan percepatan pertumbuhan industri melalui “Akselerasi Industrialisasi 2012-2014”. Percepatan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor industri sebagai katalis utama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Berkaitan dengan agenda utama pembangunan industri nasional, pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan nilai tambah industri dalam negeri terhadap industri berbasis sumber daya alam, melalui Hilirisasi Industri sebagai amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral Tambang dan Batubara serta Inpres No. 3 Tahun 2013 tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian di dalam negeri.

Hilirisasi industri tersebut bertujuan untuk menghasilkan nilai tambah, memperkuat struktur industri, serta menyediakan lapangan kerja dan peluang usaha di dalam negeri. Program hilirisasi industri ini difokuskan kepada industri berbasis agro, industri berbasis bahan tambang mineral, serta industri berbasis migas. (sabar)

CATEGORIES

COMMENTS