Buronan yang Kabur ke Hong Kong Dibekuk
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
SLEMAN, (TubasMedia.Com) – Kejaksaan Negeri Sleman, berhasil membekuk buronan Komisaris Utama PT Pelangi Indah Permai (PIP), AS (76) di kediamannya, Wirobrajan, Yogya, Kamis (21/3) malam. Penangkapan tersebut dilakukan setelah upaya hukum terpidana kasus pemalsuan tanda tangan, dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan putusan MA, No 3499/Pamud. Pid/1721 K/Pid/2005, tertanggal 23 November 2012, menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Sleman, maupun Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang menyatakan AS, terbukti memalsukan tanda tangan, dan dihukum selama 5 bulan penjara.
“Sejak putusan MA turun, saat kami panggil yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk datang memenuhi panggilan eksekusi. Sehingga, sebelum ditangkap dan dieksekusi, terpidana dinyatakan dalam DPO ( Daftar Pencarian Orang),” ujar Kasi Pidum Kejari Sleman, Agus Eko SH Mhum menjawab wartawan.
Dijelaskan, AS, pada tahun 2006, melakukan pemalsuan tanda tangan dalam sebuah perjanjian proyek. Sehingga, perbuatannya dilaporkan ke Polda DIY. Dalam persidangan, terpidana terbukti bersalah melakuklan pemalsuan tanda tangan dan dijerat ps 263 KUHP dan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Sleman.
Terpidana yang menjalani tahanan kota,, sempat melarikan diri ke Magelang, Jateng, dan Hong Kong, sebelum akhirnya dibekuk. “ Sebelum ditangkap, yang bersakutan kami intai sehari sebelumnya, sehingga saat berada di rumahnya, langsung kami tangkap,” kata Agus Ek. (irwan)