Buni Yani Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan berkas perkara Buni Yani yang sedang disidik polisi berisi dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan.
Menurut Tito, setelah berkas perkara selesai, segera diserahkan ke Kejaksaan. “Saat ini prosesnya sampai finalisasi pemberkasan,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2016.
Tito menjelaskan, Buni Yani dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena diduga menyebarkan berita bohong. Buni Yani menyebarkan video Basuki Tjahaja Purnama alias AHOK saat dia berkunjung ke Kepulauan Seribu.
Tito berujar Buni Yani dianggap menyebarkan informasi dengan transkrip yang tidak sesuai dengan video Basuki terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51. “Di video ada kata ‘pakai’, di dalam teks tidak disebutkan kata ‘pakai’,” ujar dia.
Buni Yani yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Buni Yani menjadi tersangka bukan terkait dengan video yang diunggah, melainkan tampilan caption atau keterangan dalam video yang disebarkan melalui Internet.(red)