Budi Gunawan Mangkir dari Pemeriksaan KPK
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan mangkir dari panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini.
“Terkait panggilan BG (Budi Gunawan), sekitar pukul 10.30 WIB, ada seorang anggota divisi hukum Mabes Polri ke sini, pangkatnya Kombes (Komisaris Besar) tapi saya lupa namanya. Dia mengatakan BG tidak bisa hadir dengan alasan kasusnya masuk ke proses praperadilan,” kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Atas pemberitahuan tersebut, penyidik sedang mempertimbangkan cara dan alasan dari pihak Budi Gunawan.”Penyidik sedang mempertimbangkan dua hal yaitu pertama, cara konfirmasi, apakah dinilai patut karena disampaikan secara lisan dan tidak ada suratnya dan terkait materi, apakah dapat dinilai patut atau tidak ketidakhadirannya karena alasan ada di tahap praperadilan,” tambah Priharsa.
Pada Senin (19/1), Mabes Polri melayangkan praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka di KPK, sidang praperadilan akan dilangsungkan pada 2 Februari 2015.”Penyidik menyampaikan, tidak ada dasar hukum bahwa seorang saksi tidak hadir lantaran prosesnya sedang masuk tahap praperadilan,” ungkap Priharsa.
Atas ketidakhadiran Budi Gunawan dalam panggilan pertama itu, maka terhadap Budi dapat dilakukan upaya paksa. “Sesuai KUHAP, jemput paksa akan dilakukan jika dua kali panggilan, dan dua-duanya tidak patut, maka ada kemungkian dijemput paksa. Itu kewenangan penyidik,” jelas Priharsa.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komjen Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (hadi)