Brigjen Hendra Kurniawan Dicopot dari Karo Paminal Karena Mengintimidasi Keluarga Brigpol Yosua Hutabarat

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kasus dugaan pembunuhan Brigpol Yosua Hutabarat turut menyeret Brigjen Hendra Kurniawan, bawahan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo (waktu itu).

Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020 dan kini menjadi perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri per 4 Agustus 2022.

Namanya menjadi sorotan karena diduga mengintimidasi dan melarang keluarga membuka peti jenazah Brigpol Yosua. Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigpol Yosua menceritakan sikap Hendra saat mendatangi rumah duka. Hendra disebut memasuki rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu.

Ia juga menekan dan melarang pihak keluarga memegang handphone, merekam dan mengambil gambar terhadap jenazah Brigpol Yosua. “Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto,” kata Kamaruddin kepada awak media 19 Juli 2022.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Johnson Panjaitan menyebut, Hendra yang mengirim jenazah Brigadir Yosua ke keluarga. Selain itu, ia juga diduga meminta keluarga tidak membuka peti mayatnya. “Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” tutur Johnson. Karena alasan itu kuasa hukum keluarga Brigpol Yosua meminta Mabes Polri mencopot Hendra.

Dalam rekaman video momen kedatangan peti jenazah Brigpol Yosua yang diunggah Kompas TV, tampak pihak keluarga begitu terpukul. Dengan suara parau, ayah almarhum, Samuel Hutabarat meminta kepada sejumlah anggota Divisi Propam Polri agar peti jenazah anaknya dapat dibuka.

“Tolong peti jenazah ini dibuka. Sebelum kami tengok anak kami, kami belum bisa menerima,” kata Samuel sebagaimana terekam dalam video itu.

“Entah apa di dalamnya saya enggak tahu, entah apa apa di dalamnya. Istilahnya mohon maaf, saya beli kucing dalam karung,” sambung Samuel.

Dicopot dari Karo Paminal Beberapa waktu setelah pengacara keluarga Brigpol Yosua mengadu ke Bareskrim, Kapolri Jenderal Listyo sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan Hendra dari jabatannya pada 20 Juli 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, upaya tersebut merupakan wujud profesionalisme Kapolri menangani kasus kematian Brigpol Yosua. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS