Laporan: Redaksi

Ilustrasi
JAKARTA, (Tubas) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Senin lalu memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabhu-shabu sebanyak 310,61 gram, 249.714 butir pil ekstasi dengan berat 70.804,1 gram, benda padat kehitaman mengandung methamfetamine sebanyak 1.958,7 gram, serbuk merah, putih, cokelat kehitaman sebanyak 17.103 gram, 2 liter cairan acetone dan 3 liter cairan toluene.
Direktur Pemberantasan Narkotika Alami Benny Joshua Mamoto mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan implementasi dari amanat Pasal 75 huruf k, Pasal 91 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang menerangkan bahwa barang bukti narkotika harus dimusnahkan setelah mendapat ketetapan dari kejaksaan negeri setempat.
Ia menjelaskan sebanyak 200.000 butir pil ekstasi disita atas nama Beong yang ditangkap di komplek perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada 15 Juli lalu, juga YF alias A di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng. YF tertangkap tangan membawa benda kristal yang diduga narkotika dengan berat kotor 97,36 gram. “Secara keseluruhan barang bukti sebanyak 31 gram shabu dan ekstasi 572,5 butir, disisihkan untuk kepentingan laboratorium atau untuk pembuktian perkara,” jelas Benny menanggapi tubasmedia.com. (audy)