Site icon TubasMedia.com

Better For Us

Loading

oleh: Fauzi Aziz

Ilustrasi

Ilustrasi

GAS, batubara, nikel, bauxit, uranium, iklim tropis dan lain-lain adalah kekayaan milik Tuhan yang dianugrahkan kepada bangsa Indonesia untuk menjadikan bangsa ini agar hidupnya tidak susah atau tidak melarat. Gas, batu bara dan lain-lainnya tersebut adalah energi kehidupan.

Kalau sampai terjadi keadaan di mana bangsa ini menjadi susah dan melarat berarti ada yang salah. Kesalahan pertama, mungkin bangsa ini tidak sadar bahwa semua harta titipan Tuhan tersebut harus dikelola dengan baik, diurus dengan cara yang benar dan diolah dengan teknologi yang tepat untuk kemaslahatan bersama dan untuk menciptakan nilai kesejahteraan dan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi kita bangsa indonesia.

Kedua, barangkali juga ada sejumlah pihak yang dengan sadar berpikir bahwa harta karun yang terpendam dalam perut bumi adalah material yang bisa dikelola dan diolah oleh siapa saja secara pribadi asal berduit, padahal sejatinya aset tersebut adalah bangsa dan rakyat indonesia.

Ketiga, barangkali juga, para penyelenggara belum berhasil menemukan konsep yang lebih baik dan yang lebih tepat bagaimana cara melibatkan anak bangsa dalam mengurus dan mengolah kekayaan yang notebene kita semua sering menyebutnya sebagai miliknya bangsa Indonesia, bukan miliknya orang seorang. Bagaimana mewujudkan konsep pengelolaan sumber daya alam yang secara sosial, politik dan ekonomi benar-benar menjadi miliknya bangsa dan rakyat indonesia secara nyata bukan hanya dalam bentuk jargon yang lebih bersifat filosofis.

Bagaimana agar benar-benar better for us (lebih baik untuk kita). Di negara yang menganut sistem demokrasi ekonomi, pola pengusaan aset bangsa yang berupa sumber daya alam tadi oleh rakyat secara ekplisit sebaiknya dinyatakan secara tegas dalam sistem perundang- undangan tentang penguasaan sumber daya alam oleh rakyat (yang notabene rakyat pada hakekatnya adalah sebagai pemegang saham utama).

Negara melalui BUMN yang dibentuk oleh pemerintah yang berhak mengelola perusahaan pengolah sumber daya alam dan secara ekplisit dinyatakan hak rakyat (dalam persentase tertentu) sebagai salah satu pemegang sahamnya dalam BUMN tersebut. Pemikiran ini nyeleneh memang, tapi rasanya ini yang benar kalau konsep better for us ingin kita wujudkan dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ditujukan untuk mensejahterakan dan memakmuran rakyat.

Kalau tidak dilakukan dengan cara ini, maka orang atau atas nama korporasi swasta domestik asing selalu berusaha ingin menguasai, mengelola dan mengolah sumber daya alam yang dikuasai dan dimiliki oleh bangsa ini. Bukti sudah ada, misal freepot dikuasai AS, rakyat papua gigit jari tidak pernah menikmati kesejahteraan dan kemakmuran yang diidamkannya.

Dana perimbangan yang selama ini berlaku formatnya perlu sedikit saja disempurnakan, yaitu yang selama ini dinyatakan sebagai model bagi hasil dalam persentase tertentu yang menjadi haknya pusat dan sebagian lagi haknya daerah dinyatakan sekaligus sebagai hak miliknya rakyat di daerah tersebut. Dan dicatat dalam pos penerimaan pada APBN dan APBD dalam jumlah yang sama.

DPR/DPRD sebagai wakil rakyat yang notabene kita anggap sebagai anggota dewan komisaris negara mewakili pemegang saham utama (rakyat) harus mengawasi pengelolaan dan penggunaannya oleh pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk mengelola sumber daya alam.

Keuntungan yang menjadi haknya rakyat (selaku pemegang saham utama) tidak dapat diubah-ubah penggunaannya kecuali hanya untuk memenuhi kebutuhan rakyat, misalnya energi, pangan, pendidikan dan kesehatan dalam jumlah dan kualitas yang memadai. Selain itu, bisa digunakan sebagai dana pembiayaan untuk start-up bagi rakyat yang akan mengembangkan usaha bisnis dengan tingkat suku bunga rendah.

Dana yang menjadi bagiannya pemerintah dipakai untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur dan biaya operasional birokrasi untuk pembuatan kebijakan dan regulasi serta pelayanan publik. Peran pemerintah adalah tutwuri handayani, melindungi dan mengayomi rakyat agar dapat beraktifitas dengan nyaman dan aman. BPK ditempatkan sebagai lembaga pengawas dan audit satu-satunya milik negara yang bersifat independen.

Hal hal yang disampaikan diatas adalah sebuah pemikiran imajinatif dan terkesan nyleneh, tetapi ide dasar dari pengembangan pemikiran tersebut semata-mata dimaksudkan agar kita punya kesungguhan yang tuntas bagaimana mengemplentasikan pasal 33 dan 34 UUD 1945. Ini hanya sebuah prespektif pemikiran agar rakyat tidak selalu menjadi obyek tetapi juga sebagai subyek, khususnya dalam kaitan pengelolaan sumber daya alam yang menjadi milik bangsa dan rakyat indonesia. Esensi better for us disitu letak substansinya.

Sebagai tawaran pemikiran yang memiliki kandungan agar pengelolaan sumber daya alam sebagai titipan Tuhan kepada bangsa dan rakyat indonesia tidak dilakukan secara sembrono, better for us untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Aneh bin ajaib kalau rakyat dalam negara demokrasi yang notabene adalah berkedudukan sebagai pemegang saham utama hidupnya susah dan miskin.

Mana ada pemegang saham hidupnya susah dan miskin, harusnya sejahtera dan makmur bukan?. Karena itu better for us harus terjadi dalam setiap sisi kehidupan rakyat indonesia di negara demokratis.***

Exit mobile version