Oleh: Benny Hartanto

Ilustrasi
SETIAP manusia memiliki kewajiban hidup di dunia ini. Salah satu kewajiban hidup itu adalah bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup atau melakukan kegiatan sesuai dengan bidangnya. Bekerja sesuai dengan bidangnya itu memerlukan suatu proses. Misalnya, ketika muda bersekolah, selesai sekolah dilanjutkan mencari pekerjaan, mendapatkan pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan hidup, dan kemudian pada hari tua akhirnya masuk ke masa istirahat atau pensiun.
Kata pekerjaan yang dimaksud penulis adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Sebagai contoh, ibu rumah tangga pada hakikatnya bukan pengangguran, melainkan memiliki aktivitas bekerja: mengasuh, membesarkan dan mendidik anak, serta mengurus keperluan rumah tangga lainnya seperti memasak, setrika, menyapu rumah, dan menjahit. Tentu hal itu suatu pekerjaan yang memiliki dampak besar pada kehidupan manusia.
Kata pekerjaan sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi II, cet kesepuluh, 1999; “adalah barang apa yang dijadikan pokok penghidupan; suatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah”. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah pekerjaan ini sering dianggap memiliki persamaan dengan profesi yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Walaupun, profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi, karena profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Contoh profesi adalah “pengacara” (pakar pada bidang hukum), “dokter” (ahli pada bidang kedokteran), “bankir” (ahli mengelola keuangan), dan “desainer” (ahli merancang pakaian dan lain sebagainya).
Seorang profesional adalah seorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan tatacara dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji atau upah atas jasanya. Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan dapat diterapkan dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa: “Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.” Untuk memudahkan pengertian, bekerja secara profesional dapat diartikan sebagai bekerja sesuai dengan keahlian dalam bidangnya, atau seorang profesional adalah seorang yang ahli dalam bidangnya.
Dengan demikian, kalau mau profesional berarti harus memiliki kompetensi dalam bidangnya berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh seseorang dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan.
Prinsip Profesionalitas
Agar seeorang dapat bekerja secara profesional, diperlukan persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki sebagai berikut.
1. Memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan bidang tugas
Pengetahuan itu jelas diperlukan sebagai bekal untuk bekerja dan dapat diperoleh dengan cara menempuh pendidikan, baik pendidikan formal maupun nonformal, pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Diharapkan setiap orang dewasa yang harus bekerja untuk mencari nafkah keluarganya memiliki kemauan dan kemampuan untuk menempuh pendidikan serta memperoleh keterampilan sebagai syarat utama agar bisa bekerja secara profesional.
2. Mengembangkan potensi pada dirinya secara berkelanjutan
Kemampuan, kepandaian, keterampilan, bakat, dan potensi yang dimiliki harus senantiasa dikembangkan dengan belajar sepanjang hayat. Hal ini dapat dilaksanakan dengan belajar lebih lanjut, baik melalui kursus, pelatihan, pertemuan ilmiah, membaca, maupun menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi seperti sarjana, pascasarjana, atau doktor.
Tujuannya adalah agar dapat menguasai materi dalam bidangnya secara luas, mendalam, dan mutakhir. Jadi, istilah ahli dalam bidangnya itu bukan sekadar slogan, melainkan memang perlu dimiliki dan harus di-update terus-menerus, tentunya sesuai dengan tingkat kemampuannya.
3. Tidak sempit pandangan
Seorang profesional semestinya memiliki pengetahuan yang luas. Banyak orang yang sempit pandangan (narrow minded) dan tidak mau mendengar atau menghargai pendapat atau ide orang lain. Hal ini disebabkan menganggap keliru pengetahuan orang lain yang tidak sama dengan pengetahuannya sendiri. Apabila ingin profesional hindari sikap sempit pandangan.
4. Menerapkan keahlian secara bertahap
Seseorang yang dianggap profesional tidak ada batasannya. Semua itu berangkat dari awal dan berlanjut sesuai dengan waktu dan kemajuan. Baik yang masih pemula, staf biasa atau yunior, maupun yang sudah benar-benar ahli, punya jabatan atau senior, semua harus tetap memperhatikan kinerja yang profesional. Perlu diingat bahwa menjadi profesional karena sudah terbiasa mengerjakan pekerjaan yang ada dihadapannya dengan cermat dan teliti. Selangkah demi selangkah tanpa tergesa-tergesa mengerjakan tugasnya sampai menjadi profesional.***