Bawaslu DKI akan Panggil Gibran Terkait Bagi-bagi Susu
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Bawaslu DKI Jakarta berencana memanggil calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatannya yang membagikan susu di car free day (CFD) di area Bundaran Hotel Indonesia (HI), Minggu (3/12/2023).
“Bawaslu Jakarta Pusat akan segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian susu di area CFD,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo, Rabu (6/12/2023).
Namun Benny belum bisa memastikan putra sulung Presiden Joko Widodo itu dipanggil. Menurut Benny, Bawaslu DKI Jakarta akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di CFD.
“Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi. Kegiatan tersebut juga tak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat,” kata Benny. Pemanggilan Gibran itu disebut juga untuk mengklarifikasi ada atau tidak dugaan pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal itu menegaskan, larangan kampanye yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Nah dalam hal ini, susu bukan merupakan bahan kampanye,” kata Benny. Sebelumnya, Gibran membantah berkampanye di area CFD Jakarta. “Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos,” celetuk Gibran.
Gibran mengaku hanya membagikan susu di lokasi CFD karena ada banyak warga di sana. Meski demikian, dia sendiri mengakui bahwa pembagian susu merupakan salah satu programnya bersama calon presiden Prabowo Subianto.
“Itu (bagi-bagi susu) kan salah satu program dari kami, kan ada program makan siang gratis dan susu,” tutur Gibran. (sabar)