Laporan: Redaksi

Ilustrasi
TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Sebagian besar perusahaan yang ada di Kota Tasikmalaya disinyalir masih belum mengantongi izin perusahaan. Hal itu terungkap dari hasil pemantauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, pekan lalu. Dari hasil pantauan tersebut, banyak perusahaan yang tidak bisa memperlihatkan bukti perizinan saat petugas melakukan pemeriksaan.
Pengawasan dan pemeriksaan perizinan perusahaan oleh Satpol PP, dilakukan di beberapa wilayah, seperti di Jalan Ir.H. Juanda, Jalan Gubernur Sewaka, Jalan Martadinata, Jalan Veteran, Jalan Cihideung dan lainnya. “Pengawasan dan pemeriksaan perizinan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di kota Tasikmalaya ini, kami lakukan secara rutin dan akan terus berlanjut,” kata seorang Satpol PP.
Sementara itu, dari data yang ada di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Tasikmalaya, dari tahun 2009 hingga Februari 2012, perusahaan yang ada di Kota Tasikmlaya yang telah mendaftar atau menyelesaikan perizinannya untuk bidang perdagangan sebanyak 6.639 perusahaan dan untuk industri sebanyak 513 perusahaan industri.
“Data yang ada di BPPT hanyalah data perusahaan yang telah mendaftar atau mengantongi izin. Sedangkan untuk yang tidak mendaftar atau belum mengantongi izin, kami tidak memiliki datanya,” ujar Kabid Perizinan Jasa Usaha BPPT Kota Tasikmalaya, Tateng Nurhadijaya, SH, MH,, baru-baru ini.
“Ketika ditanyakan kelengkapan surat perizinan, banyak perusahaan yang tidak bisa memperlihatkan bukti perizinan perusahaannya,” kata Pelaksana Seksi Pengawasan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yedi Rusliyadi.
Perusahaan-perusahaan yang diperiksa tersebut terdiri dari perusahaan yang bergelut di bidang perdagangan dan jasa, termasuk industri yang berskala besar, menengah maupun kecil.
“Untuk perusahaan yang tidak mampu menunjukkan bukti surat-surat perizinan, untuk sementara kita imbau untuk segera mengurus perizinannya,” kata Yedi.
Sedangkan terhadap perusahaan yang sudah beberapa kali diimbau, akan tetapi tidak mengindahkannya, pihaknya akan melayangkan surat teguran. “Dan apabila tetap tidak diindahkan, kita juga bisa melaporkannya kepada pimpinan yang selanjutnya bisa menutup operasional perusahaan tersebut,” katanya.
Dari penyisiran di lapangan, petugas juga mendapati beberapa perusahaan yang mengantongi izin akan tetapi masa berlakunya sudah habis dan belum diperpanjang. Untuk perusahaan seperti itu, pihaknya tetap meminta agar izin perusahaannya segera diperpanjang.
Untuk memudahkan pemeriksaan, lanjut Yedi, pihaknya juga mengimbau kepada perusahaan yang telah mengantongi perizinan agar membuat semacam plang atau papan label yang bertuliskan nomor izin perusahaan. “Sehingga, dalam pelaksanaan pemeriksaan kami, tidak perlu surat-surat lagi atau cukup melihat nomor izin yang tertulis dalam papan tersebut,” katanya. (dadang)