Bantuan Pakem SDN Terganjal Permendagri
Laporan: Redaksi
BANJAR, (Tubas) – Bantuan Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan tahun 2010 yang digelontorkan untuk pelaksanan program Pembelajaran Aktif, Kreatif dan Menyenangkan (Pakem) di Kota Banjar kepada empat sekolah dasar negeri (SDN) masing-masing Rp 30 juta tidak disalurkan.
Informasi yang diperoleh tubasmedia.com, pekan lalu, bantuan tersebut merupakan program pening¬katan mutu pendidikan yang digalakan Pemprov Jawa Barat dalam rangka mencerdaskan anak bangsa. Kondisi itu membuat para kepala sekolah penerima bantuan program Pakem di Kota Banjar mempertanyakan kejelasannya. Mereka menyayangkan program yang inovatif tersebut tidak bisa digulirkan.
Dihubungi terpisah Kasi Sarana dan Pra¬sarana Disdik Kota Banjar, Surdam membenarkan program Pakem memang belum disalurkan kepada sekolah penerima bantuan. Menurut dia hal itu disebabkan prosesnya terganjal aturan yang tercantum pada Permendagri No.13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Sesuai juklak juknisnya, anggaran program Pakem tidak langsung diterima oleh masing-masing SDN penerima, tetapi harus terlebih dahulu masuk ke kas daerah. Oleh karena itu proses pencairannya terganjal mekanisme keuangan, karena sesuai Permendagri No. 13 SDN tidak boleh menerima alokasi bantuan langsung dari gubernur,” ungkapnya.
Surdam menambahkan terbitnya Permendagri No 13 banyak program bantuan hibah langsung untuk SDN tidak lagi bisa dialokasikan anggarannya. Oleh karena itu pihaknya mengaku sudah jauh-jauh hari mengajukan ke Pemprov untuk membuat kebijakan baru, agar alokasi dana bantuan gubernur untuk SDN bisa direalisasikan tanpa melanggar aturan. (mamay)