Bambang Trihadmodjo, Sah Dicekal Karena Belum Bayar Utang ke Pemerintah

Loading

JAKARTA, (tubaamedia.com) – Pertarungan Bambang Trihadmodjo melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dimenangkan Sri Mulyani. Keputusan hakim membuat Bambang, pengusaha, putra Presiden kedua RI Soeharto, bertekuk lutut kepada Sri Mulyani, harus mematuhi keputusan Sri Mulyani untuk tidak ke luar negeri karena belum membayar utang kepada negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri karena masih punya utang-piutang SEA Games 1997. Sri Mulyani menetapkan pencegahan itu dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 pada 27 Mei 2020.

Bambang Trihadmojo tidak menerima keputusan itu, mengambil kangkah, menggugat Sri Mulyani ke pengadilan pada 15 September 2020. Bambang dalam gugatannya meminta Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan keputusan Sri Mulyani. Bambang juga meminta Pengadilan Tata Usaha Negara memerintahkan Sri Mulyani mencabut keputusannya.

Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan kepada wartawan, Jumat, 5 Maret 2021, mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Bambang Trihadmodjo.

“Dengan tidak diterimanya gugatan penggugat (Bambang) di PTUN, maka pencegahan terhadap penggugat ke luar negeri sah,” kata Rahayu Puspasari.

Pengadilan Tata Usaha Negara mengumumkan menolak gugatan Bambang Trihadmodjo pada Kamis, 4 Maret 2021. Amar putusan Majelis Hakim PTUN ini tertera di laman resmi PTUN Jakarta.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim.

Busyro Muqoddas, kuasa hukum Bambang Trihadmodjo, saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, mengatakan kasus yang menjerat kliennya bersifat administrasi. Busyro menilai terjadi salah paham mengenai pembiayaan SEA Games pada era Orde Baru.

Missed understanding pembiayaan SEA Games di era Orde Baru dulu,” kata Busryo, Sabtu, 26 September 2020. Karena bukan kasus korupsi, kata Busyro kala itu, ia bersedia menjadi pengacara Bambang Trihatmodjo dalam perkara melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani.(sabar)

CATEGORIES
TAGS