Site icon TubasMedia.com

Ba’asyir Mengkritisi Kinerja Jaksa Soal Prosedur

Loading

Laporan: Marto

Ba'asyir

JAKARTA, (Tubas) – Dakwaan berlapis tujuh yang “ditembakkan” ke arah Abu Bakar Ba’asyir (ABB) untuk membuktikan seberapa bobot peranannya terkait kejahatan terorisme, batal dibacakan. Menurut jadwal, seharusnya sidang perdana berlangsung pada Kamis (10/2). Namun atas permohonan pihak ABB yang mempersoalkan masalah prosedur surat pemanggilan sidang yang dilakukan jaksa, majelis hakim, yang terdiri dari lima anggota, itu mengabulkan permohonan penundaan sidang, ditetapkan Senin (14/2).

“Kami meminta persidangan ditunda karena baru menerima panggilan sidang dalam 2 x 24 jam. Padahal menurut KUHAP, surat panggilan harus diterima dalam tempo 3 x 24 jam,” jelas M. Assegaf (MA) .

Atas keberatan itu, majelis hakim berembuk selama lima menit dan memutuskan penundaan sidang. Ketika hakim membacakan surat keberatan yang diajukan pihak ABB, pendukung yang hadir di dalam ruang sidang berteriak menggemakan takbir.

Hakim Ketua Herri Swantoro lantas meminta massa untuk tenang. “Ustadz Abu Bakar Ba’asyir saja santun. Pokoknya, kita akan tetap menjalankan tata tertib sidang,” katanya.

Selanjutnya, di luar persidangan, MA, kuasa hukum ABB, mengatakan, ada kelalaian dalam penyampaian surat pemanggilan terhadap kliennya sehingga kliennya baru menerima surat dua hari sebelum sidang.
“Klien kami melihat ada pelanggaran prosedural. Kami bersyukur hakim tanggap akan adanya kecacatan sehingga pemanggilan itu tidak sah,” katanya.

ABB didakwa dengan pasal berlapis, merencanakan, menggerakkan permufakatan jahat, hingga memberikan dana untuk kegiatan terorisme.

ABB juga didakwa terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar. Selain itu, pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah, itu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan. “Materi dakwaan setebal 100 halaman dengan tujuh pasal berlapis,” tambah MA.***

Exit mobile version