Site icon TubasMedia.com

APHI Minta Pemerintah Jaga Kawasan Hutan Lindung

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

USAI DISKUSI - Ketua FORWIN Moh. Ridwan (kiri) bersama Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang P3DN Ferry Yahya (dua kiri) dan Ketua Bidang HTI-Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Nana Supana (dua kanan) serta Moderator Ribiani Fardaniah dari LKBN Antara (kanan) usai melakukan diskusi 'Kebangkitan Industri Nasional vs Kampanye Negatif Asing' di Kementerian Perindustrian, Jakarta 5 April 2013 (tubasmedia.com/sabar hutasoit)

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta pemerintah melalui Kementerian Kehutanan untuk mengelola dan menjaga kawasan hutan lindung dan hutan produksi dengan baik.

“Tidak ada satupun institusi pemerintah yang mengelola kawasan hutan lindung dan hutan produksi,’’ kata Ketua Bidang Hutan Tanaman Industri APHI, Nana Suparna dalam diskusi “Kebangkitan Industri Nasional vs Kampanye Negatif Asing” di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (5/4/2013)

Menurut dia, hanya kawasan hutan konservasi yang terdiri atas taman nasional dan cagar alam yang memiliki pengelola.

Kawasan hutan yang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH)-nya sudah habis sehingga tidak memiliki pengelola, katanya cenderung untuk ditebangi tanpa izin oleh pihak yang tidak bertanggungjawab karena tersedianya akses jalan yang tidak dijaga.

“Hutan itu paling mudah dijarah, kalau ada jalan, ada kayu, tinggal bawa truk, jadi uang,” katanya menambahkan selain rentan dijarah, kawasan hutan ini juga rentan terbakar akibat titik api yang tidak diketahui. Menurut dia, saat ini ada 34,6 juta hektare hutan produksi yang tidak memiliki pengelola.

Sementara itu, pada 1992, tercatat sebanyak 580 unit HPH, sedangkan pada 2011 turun menjadi 293 unit HPH. “Yang lebih memprihatinkan, jumlah HPH yang masih produktif hanya 46 persen saja,” katanya.

Penyebab penurunan ini salah satunya disebabkan banyaknya sengketa lahan dengan masyarakat. “Saya heran kenapa klaim masyarakat itu ke kawasan hutan yang sudah ada izinnya? Yang akhirnya luas HTI kami dikurangi,” katanya.

Dengan semakin sedikitnya kawasan hutan alam yang dikelola dengan menggunakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA), maka kawasan hutan alam produksi yang terlantar akan semakin luas, sehingga upaya mempertahankan dan meningkatkan kinerja IUPHHK sangat penting untuk mempertahankan keberadaan hutan produksi, katanya. (sabar)

Exit mobile version