Aperlindo Ajukan Tiga Usul Majukan Industri LED Nasional
Laporan: Redaksi

ilustrasi
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) mengajukan tiga usulan kepada pemerintah agar industri lampu LED (Light Emitting Diode) di dalam negeri bisa maju atau tumbuh dan memiliki daya saing. Usul pertama, pemberlakuan tarif bea-masuk untuk produk LED impor sebesar 15 – 25 pesen dengan penetapan nomor HS code (nomor klasifikasi barang) tersendiri.
Kedua, konsisten dengan Inpres (Instruksi Presiden) mengenai penggunaan produk dalam negeri. Ketiga, pemerintah mengalokasi anggaran untuk program pemberian gratis kurang lebih 50 juta unit produk LED 2 watt bagi masyarakat perdesaan.
‘’Maksudnya dengan konsistensi dalam pelaksanaan Inpres tersebut, semua gedung pemerintah diwajibkan menggunakan lampu LED produksi dalam negeri,’’ujar Ketua Umum Aperlindo, John Manoppo kepada tubasmedia.com, di Jakarta, Sabtu (26/4).
Dikatakan, apabila ketiga usulan itu ditanggapi dengan baik oleh pemerintah, tentu akan memberikan dampak positif bagi industri LED di Indonesia. Industri tersebut akan tumbuh pesat, karena adanya kepastian pasar dari konsumen di dalam negeri.
Menurut John, penetapan nomor kode klasifikasi barang atau HS Code untuk produk LED sangat mendesak. Pasalnya, produk jenis lampu tersebut belum memiliki nomor HS tersendiri. Akibat belum adanya nomor HS menyebabkan impor lampu LED semakin tidak terbendung dan dikhawatirkan menggeser industri lampu nasional.
Selama ini, pemasukan lampu LED impor ke pasar dalam negeri dengan menggunakan kode HS lampu hemat energi (LHE) dan sejumlah produk lainnya. Terkait persoalan ini, kata John, pihaknya mendesak pemerintah supaya produk lampu LED terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan kode HS jelas. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan produk lampu LED impor yang membanjiri pasar Indonesia.
Dikemukakan, industri dalam negeri mampu memproduksi LED untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik. Bahkan, John cukup optimistis industri lampu di Indonesia mampu memenuhi kebutuhan produk LED di dalam negeri. Namun, yang menjadi persoalan sekarang ini, tidak adanya kendali impor LED.
‘’Apabila tidak ada pengendalian terhadap produk impor, bisa menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri perlampuan di dalam negeri. Karena itu, kami sangat mengharapkan sekali adanya pengendalian impor yang dapat dilakukan oleh pemerintah,” katanya.
Dikatakan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian selaku pembina industri untuk membahas mengenai pengenaan kode HS untuk produk lampu LED. Selanjutnya, pengusaha akan mengusulkan lampu LED bisa dijadikan produk dengan SNI wajib.
Ditambahkan, poduk lampu LED diyakini akan menggeser pasar produk LHE pada masa mendatang, seiring penawaran harga yang semakin terjangkau dari produsen lokal. Harga jual lampu LED di pasaran saat ini relatif masih mahal, yaitu Rp 60.000 – Rp 70.000 per unit. Namun banyak juga produsen dalam negeri yang menjual di level harga Rp 30.000 per unit.
Selain itu, menurut John, produk LED semakin diminati karena memiliki lifetime atau umur pemakaian lampu yang cukup lama. Demikian juga kandungan merkuri pada lampu LED sudah tidak ada, sehingga berkategori produk ramah lingkungan. (ender)