Angkutan Umum di Jakarta berlakukan Tarif Atas-Bawah
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan tarif atas dan tarif bawah bagi angkutan umum menyusul penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar.
” Kita membahasnya bersama Organda. Nanti kita putuskan bersama apakah akan ada perubahan atau tidak,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Benjamin Bukit di Balaikota Jakarta, Senin (19/1/2015).
Menuru Benyamin Pemprov akan membahas soal perubahan tarif angkutan umum karena adanya penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bensin dari Rp7.900 menjadi Rp6.600. Kemungkinan Pemprov dan Organda akan memberlakukan tarif atas dan bawah untuk semua angkutan umum. “Keinginannya begitu. Kemungkinan akan seperti tarif taksi yang ada tarif atas dan tarif bawah,” katanya.
Benjamin mengatakan, meski akan terjadi penurunan tarif angkutan umum, namun penurunan itu hanya berlaku untuk angkutan berbahan bakar premium saja.”Kalau pakain solar mungkin tarifnya enggak turun. Tergantung pembahasan bersama organda. Kalau sudah sepakat kita usulkan ke gubernur,” katanya. (edi s)