Angkutan Umum Bawa Penumpang Melebihi Kapasitas, Denda Rp 1.000.000

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Bagi bagi pengendara motor yang masih nekat ke DKI Jakarta tanpa memakai masker siap-siap mendapatkan sanksi denda.

Pemotor yang  melanggar aturan PSBB di DKI Jakarta dikenai denda Rp 100.000 hingga Rp 250.000.

Sanksi denda tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020. Pergub DKI Jakarta tersebut tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam aturan tersebut juga menyebutkan bahwa pengendara mobil dengan penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 1 juta.

Kemudian, pelaku usaha atau pemilik angkutan umum orang atau barang yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas, tidak memakai masker, dan/atau beroperasi di luar waktu yang ditentukan akan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 500.000.

Selain sanksi denda, ada dua jenis sanksi lain yang bisa dikenai kenapa para pengendara mobil, sepeda motor, dan pemilik angkutan umum tersebut.

Sanksi lainnya adalah kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Pengendara  yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya.

Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (sabar)

 

 

 

CATEGORIES
TAGS