Anggota Polisi yang Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tetapkan Jadi Tersangka

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polri untuk menetapkan status tersangka kepada anggota polisi yang menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J.

Ia mengatakan, Polri harus menindak tegas para polisi yang telah merusak dan menyembunyikan barang bukti. Selain itu, perbuatan lain yang menghambat pengungkapan kasus penembakan Brigadir J.

“Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan,” katanya, Rabu, 17 Agustus 2022.

Lebih lanjut ia mengatakan, para anggota polisi dimaksud harus segera dijadikan tersangka, jangan hanya dikenakan kode etik, itulah intinya.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 anggota polisi. Mereka diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 anggota polisi dinilai telah melanggar kode etik. Mereka dianggap tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan kasus Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa salah satu pihak yang pantas ditetapkan sebagai tersangka adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menurutnya, Putri telah melakukan fitnah demi kepastian hukum.

“Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk,” katanya di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Selanjutnya disebut bahwa Putri Candrawathi hanya berpura-pura tergunjang dan depresi. Kamaruddin pun berniat ngin bertemu Putri Candrawathi. Tetapi, niat baiknya itu tidak pernah dikabulkan.

Oleh sebab itu, ia yakin bahwa Putri Candrawathi telah ikut dalam ‘drama’ kasus penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. Dan, persekongkolan jahat, penyebaran hoaks di tengah masyarakat yang terjadi selama ini. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS