Site icon TubasMedia.com

Anggota DPRD Minta Dibebaskan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

YOGYAKARTA, (TubasMedia.Com) – Oknum anggota DPRD DI Yogyakarta, H Setyo Wibomo (40) menolak dugaan pencurian yang didakwakan kepadanya. Dia bersihkukuh dirinya tidak bersalah dan memohon kepada hakim M Nurzaman untuk membebaskannya.

Terdakwa menyampaikan hal tersebut dalam pleidoinya yang disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin pekan lalu. Hal yang sama juga dikemukakan tim penasehat hukumnya, H Achiel Suyanto S, serta terdakwa dua Dalwanto, melalui penasehat hukumnya, Nurhadi.

Menurut Achiel, Jaksa tidak mampu membuktikan surat dakwaannya dalam hal ini unsur barang siapa. Karena barang siapa yang seolah olah dianggap melakukan pencurian, atau menarik jaminan, tidak pernah sekalipun melakukan hal yang didakwakan kepada terdakwa. Karena tujuannya untuk meminjam sementara dan hari berikutnya, mobil tersebut ditolak oleh saksi korban Jhonson Simbolon.

Terdakwa Bowo, mengungkapkan, dirinya tidak berniat mencuri mobil atau menarik mobil Honda CRV, untuk kepentingan pemiliknya dari ikatan kredit. Dalam perkara ini, sebelum bergulir sampai kepada penyidik, terdakwa Bowo, sudah menyerahkan jaminan tanah senilai Rp 5,190 miliar kepada saksi pelapor.

Bahkan tanah tersebut oleh pelapor sudah dibalik nama atas namanya, tanpa sepengetahuan terdakwa Bowo. Bahkan terdakwa Bowo, juga telah membayar lunas hutangnya kepada saksi pelapor berikut pembayaran tunai Rp 1 miliar, namun diingkari saksi pelapor.

Secara konkrit, saya menanggung kerugian inmaterial dan juga material senilai Rp 2 miliar lebih, dikurangi penjualan tanah. Karena harus membayar Rp 1 miliar, sesuai permontaan saksi korban, dengan alasan untuk mencabut berkas perkara di penyidik, tandas Bowo dalam pledoinya.

Sebelumnya, jaksa Ynuken Pujiastuti dan Sabar Sutrisno, menuntut hukuman 7 bulan penjara kepada Dalwanto dan Bowo, karena dipersalahkan secara bersama sama mengambil sebuah mobil yang sedang dijaminkan hutang milik saksi korban Jhonson Simbolon. Sidang akan dilanjutnya pekan depan dengan agenda jawaban Jaksa atas pleidoi tim penasehat hukum terdakwa. (irwan)

Exit mobile version