Angelina dan Miranda Apa Kabar?

Loading

Oleh: Sabar Hutasoit

Angelina - Miranda

Angelina - Miranda

ANGELINA Sondakh dan Miranda Swaray Goeltom sudah lama ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka. Angie yang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menerima janji atau hadiah dalam pembahasan pencairan anggaran pembangunan wisma atlet ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Februari 2012.

Sedangkan Miranda yang disangkakan melakukan tindak pidana yang diatur Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012.

Namun jangankan ditahan, kedua tersangka ini, diperiksa sebagai tersangka pun belum pernah.

Beda dengan tersangka-tersangka lainnya. Sebut saja misalnya Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro. Tersangka kasus suap APBD ini langsung diperiksa dua pekan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 16 Maret 2012. Yang lebih menarik lagi, Soemarmo pun ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Hal yang sama juga terjadi pada diri Wa Ode Nurhayati. Anggota Badan Anggaran DPR RI ini ditetapkan sebagai tersangka suap PPID tanggal 10 Desember 2011 dan kurang dari tiga minggu, atau tepatnya 16 hari setelah penetapan itu, Wa Ode langsung ditahan di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah menjalani pemeriksaan kedua.

Perbedaan perlakukan hukum terhadap para tersangka ini sudah barang tentu menjadi pergunjingan di kalangan masyarakat banyak. Kenapa tidak? Pertama, prinsip hukum Indonesia menyatakan kalau semua pihak atau semua orang yang sedang berperkara, sama di hadapan hukum. Tapi kenyataannya terdapat perbedaan yang sangat signifikan. Kedua, tindakan hukum yang sangat berbeda ini tentunya tidak lazim bagi komisi anti korupsi.

Yang satu tidak ditahan sementara yang lainnya segera ditahan bahkan diburu ke mana-mana. Yang anehnya lagi, tersangka yang tidak ditahan itu malah masih ikut menentukan nasib perjalanan bangsa ini dan dengan tenangnya duduk berjejer dengan rekannya sesama anggota DPR mengikut sidang paripurna.

Jawaban yang sering kita dengar dari para petinggi KPK tentang kenapa kedua tersangka ini belum ditahan, sangat klise; berkas belum sempurna. Lalu kapan sempurnanya, diperiksa saja belum.

Sulit dipahami oleh masyarakat di mana letak persoalannya kenapa keduanya tidak ditahan bahkan diperiksa pun belum pernah. Akibatnya, muncullah berbagai tafsiran, khususnya di kalangan orang awam. Tafsiran itu pun bisa ditafsirkan liar.

Tapi jangan salahkan rakyat kalau KPK dan pihak-pihak terkait sudah dicurigai rakyat. Namanya saja tafsiran bebas yang oleh masyarakat menganggap tafsiran itu mendekati kebenaran. KPK dinilai sudah tidak sterill lagi dan sudah diarahkan oleh kekuasaan tertentu.

Atau yang lebih jahil lagi, KPK dengan pihak-pihak terkait sudah menerima sesuatu dari kelompok-kelompok tertentu yang punya kepentingan dengan kasus yang melibatkan kedua tersangka itu.

Terserah benar atau salah tafsiran masyarakat awam ini, yang pasti, rakyat gerah menyaksikan proses hukum yang terjadi akhir-akhir ini di negeri kita tercinta ini. Rasanya pendekar-pendekar hukum khususnya yang bersinggungan langsung dengan perkara yang kini sedang hangat, dapat seenaknya mempermainkan kata-kata. Apakah ada keinginan mengulur-ulur waktu untuk kemudian lupa atau ingin menutupinya agar tersangka lainnya tidak terseret? Kita tidak tahu.

Yang jelas kata orang bijak, kesalahan itu walau dipoles sedemikian rupa, tidak akan bisa jadi kebenaran dan kebenaran walau dibenamkan hingga ke dasar laut, dia tetap kebenaran. ***

CATEGORIES
TAGS