Site icon TubasMedia.com

Aktor Utama Belum Tersentuh

Loading

Oleh: Sabar Hutasoit

Sabar Hutasoit

Sabar Hutasoit

AKTOR utama kasus korupsi bailout Bank Century. yang merugikan keuangan negara senilai Rp 6,7 triliun itu belum tersentuh. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka yakni Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dan Sity Fajriyah sebagai tersangka kasus, namun kedua nama itu masih dianggap baru sebatas figuran.

Lalu siapa dan dimanakah aktor atau pemain utamanya. Kalau seorang deputy dinyatakan sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang nilainya mencapai triliunan rupiah, mungkinkah si deputy itu bermain seorang diri ? Apakah serapuh itu organisasi BI sehingga hanya seorang deputy bisa memainkan angka Rp 6,7 triliun.

Rasanya tidak masuk akal. Yang pasti, uang rakyat sebesar Rp 6,7 triliun itu sudah raib. Kalau raib pasti ada aksi perampokan dan kalau ada perampokan, pasti ada perampoknya. Siapakah perampoknya? Nah itulah yang belum terjawab walau dana untuk mencari aktor utama, atau dalang perampokan itu, tim pemburu aset kasus Bank Century yang diketuai Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin ini sudah menghabiskan dana Rp 4,7 miliar.

Sebanyak Rp 4,2 miliar habis untuk membayar jasa pengacara dan Rp 500 juta habis untuk perjalanan dinas tim pemburu aset Century.

Sebagai catatan saja, Wakil Presiden Boediono usai diperiksa KPK beberapa waktu silam pernah berkata kalau pencairan dana Rp 6,7 triliun dalam kasus Century adalah LPS. Seperti kita ketahui, orang yang paling bertanggungjawab dalam LPS adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lalu, apakah sasaran tembak Boediono mengarah kepada Presiden SBY? Pertanyaan ini juga teramat sulit dijawab walau getaran atas pertanyaan tersebut, semua pihak bisa merasakannya.

Mencari aktor utama perampokan Bank Century, kemudian meringkus dan seterusnya mengadili untuk dijebloskan ke balik terali besi, sebenarnya dan sejujurnya tidaklah sulit. Rumusnya gampang. Cari saja nama yang memerintahkan pencairan dana senilai Rp 6,7 triliun dan kemudian kemana saja dana itu dialirkan. Titik.

Rasanya, kalau rumus itu digunakan, tim pemburu aset Century tidak terlalu penting menghabiskan dana miliaran rupiah.
Apa bedanya kasus Bank Century dengan kasus pembobolan bank lainnya yang sering kita ikuti beritanya di media massa, dalam waktu singkat, pelakunya langsung diringkus dan kasusnya diungkap secara terus terang, tuntas hingga keakar-akarnya.

Namun apa yang terjadi. Kalau dilihat dari proses sampai terbitnya bailout Bank Century, tersangka dalam kasus ini, baru figuran, atau masih di pinggiran, sementara pelaku yang bagian tengah belum, apalagi yang utama, belum terjamah, baik dari konteks pemberian FPJP, sampai pembengkakan anggaran menjadi Rp 6,7 triliun.

Yah memang begitulah nasib penuntasan hukum di negeri kita ini. Kendati ada pameo mengatakan semua pihak sama di depan hukum, tapi nyatanya, sangat berbeda. Para penegak hukum, tidak sama garangnya menangani kasus yang melibatkan ‘’ikan teri’’ ketimbang yang melibatkan ‘’ikan kakap’’.

Kalau pelaku sebuah kejahatan adalah orang-orang yang tidak berpengaruh, tindakan para pendekar hukum pasti cepat dan tepat dan tidak perlu menghabiskan waktu dan dana yang begitu besar.

Penanganan kasus yang seperti ini juga tidak bertele-tele. Pokoknya kasus yang dilakoni pihak-pihak lemah, pasti melenggangkangkung penanganannya, istilahnya masuk jalur nonhambatan.

Tapi jika kasus itu menyangkut penguasa tertinggi, orang yang sangat berpengaruh atau keluarga penguasa, akan muncul sejuta pertimbangan dan analisa. Yang paling heboh penangangan sebuah kasus yang melibatkan orang-orang penting adalah analisa dan pembahasan. Tema analisa juga campur baur, ya hukumnya, ya politik dan lainnya membuat kasus itu menjadi tidak jelas. ***

Exit mobile version