Akan Terjadi Kekosongan Hukum Jika DPR Tolak Perppu Pilkada
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai akan terjadi kekosongan hukum apabila DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilukada.
“Akan terjadi kevakuman hukum untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota. Timbul problema konstitusional siapa yamg berwenang selenggarakan Pilkada langsung seperti diatur Perppu,” kata Yusril dalam pesan singkat, Kamis (4/12/2014).
Lantas, kalau Perppu ditolak apakah Presiden Joko widodo akan keluarkan Perppu baru lagi atau ajukan RUU Pilkada yang baru?
Yusril mengatakan, waktu setahun agaknya tak cukup untuk selesaikan penyusunan UU Pilkada yang baru termasuk buat Peraturan pelaksana dan sosialisasinya
“Kalau belum ada peraturan tentang Pilkada, bagaimana pemerintah Joko Widodo mengisi kekosongan Bupati dan Walikota yang sekitar 195 itu,” paparnya.
Menurut dia, kalau diisi dengan birokrat yang diangkat Gubernur, bisa-bisa kehabisan stock birokrat di provinai tersebut
Ketika disingging kalau Perppu diterima DPR, maka lembaga mana yang akan menyelenggarakan Pilkada sesuai Perppu. Kata dia, Perppu mengatur bahwa Pilkada dilaksanakan oleh KPU dan KPU Daerah. Sementara tanpa disadari MK telah menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili dan memutus perkara-perkara Pilkada
“Sikap MK itu mengisyaratkan bahwa MK sependapat dengan saya bahwa Pilkada bukanlah termasuk ke dalam regim Pemilu sebagaimana diatur pasal 22E UUD 1945. Pemilu menurut pasal 22E UUD 45 hanyalah untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD,” jelasnya.
Sementara menurut Pasal 22E tersebut KPU hanya bertugas menyelenggarakan Pemilu, tidak termasuk menyelnggarakan Pilkada karena Pilkada bukan Pemilu. MK menganggap Pilkada bukan masalah konsitusi
“Kalau Perppu nanti disahkan, maka saya yakin MK akan membatalkan kewenangan KPU menyelenggarakan Pilkada,” pungkasnya.(nisa)