Ahmad Dhani 18 Bulan Penjara, PSI: Buni Yani Kapan Ditahan ?
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung putusan hakim yang memvonis Ahmad Dhani 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Hakim memvonis Ahmad Dhani bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
“PSI mendukung vonis 1,5 tahun terhadap Ahmad Dhani, karena ujaran kebencian sangat berbahaya bagi kesatuan bangsa ini,” ujar Juru Bicara PSI Guntur Romli saat dihubungi Tempo, Senin, 28 Januari 2019.
Dengan kasus ini Guntur berharap bisa menjadi pelajaran bagi netizen untuk cerdas menggunakan media sosial. Kendati demikian PSI masih mempertanyakan alasan Ahmad Dhani bisa langsung ditahan sementara Buni Yani masih bebas padahal kasasinya sudah ditolak Mahkamah Agung.
“PSI meminta kejaksaan agar tidak tebang pilih, harus tahan Buni Yani seperti juga menahan Ahmad Dhani,” ujar Guntur Romli.
Buni Yani sebelumnya ditetapkan bersalah karena terbukti menambahkan narasi provokatif dalam sebuah video berisi pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Buni Yani dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia sempat mengajukan kasasi ke MA. Namun MA menolak kasasi tersebut. Kendati demikian, Buni Yani belum ditahan sampai saat ini.(red)