Ada Uang Abang Disayang Kalau Ludes Abang Ditendang

Loading

Oleh: Marto Tobing

ilustrasi

ilustrasi

TANPA melemparkan tuduhan atas nama seseorang namun pada kenyataan, banyak juga yang tertimpa derita yang semula dianggap hanya sebagai sindiran tapi pada kenyataan ada juga benarnya bahwa: “Ada Uang Abang Disayang, Kalau Sudah Ludes Abang Ditendang”. Begitukah akhirnya nasib yang bakal menimpa kehidupan Irjen Pol Djoko Susilo (DS), kini sedang didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang proyek Simulator SIM di Korlantas Polri..?

KPK telah mencekal dua wanita berparas biasa-biasa saja kendati menurut DS cukup cantik makanya dia nikahi. Pencekalan ini masih ada kaitannya dengan kasus korupsi proyek Simulator SIM di Kolantas Polri. Namun, belum diketahui secara pasti apakah imigrasi telah mencabut paspor Mahdiana (Mah) dan Dipta Anindita (DA).

Sebab berdasarkan Pasal 31 (3) UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian pihak yang terkena pencekalan akan dilakukan penarikan paspor untuk sementara. Wanita pertama berstatus sebagai isteri kedua DS itu bernama Mah, dinikahi di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu dengan akte nikah No.818/129/V/2001 ter-tgl 27 Meoi 2001. Sedangkan kehadiran DA putri Solo sebagai wanita kedua dijadikan DS sebagai isterinya yang ketiga setelah dinikahinya di KUA Sukoharjo Surakarta pada 1 Desember 2008.

Kedua buku nikah DS itu telah disita KPK langsung dari KUA setempat. Ini adalah langkah maju KPK begitu serius menjerat DS atas kejahatannya melakukan tindak pidana pencucian uang. Dengan penyitaan buku nikah dimana DS memalsukan identitasnya sebagai perjaka menjadi alat bukti surat maka unsur-unsur tindak pidana pencucian uang telah terpenuhi yaitu dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan itu termasuk juga yang menerima dan menguasainya.

Lalu bagaimana cara KPK bisa mencium keberadaan harta-harta DS padahal sudah disembunyikan dan disamarkan atas nama isteri kedua dan isteri ketiga juga atas nama orang-orang lainnya yang kemungkinan hanya identitas di KTP, namun pada faktanya justru DS sendiri atau orang orang dekat kepercayaan DS.

TubasMedia.Com mencoba membedah kemungkinan cara-cara yang ditempuh KPK dan kemungkinan cara-cara yang dilakukan DS menyembunyikan dan menyamarkan harta-hartanya. Ternyata DS “bermanufer” dengan menggunakan bahasa “lidah tak bertulang” sehingga berhasil menikah beberapa kali sekaligus nama isteri-isteri mudanya itu dicaplok sebagai tameng untuk menyamarkan hak kepemilikan asset-asset DS. Asset DS itu dijadikan atas nama isteri-isteri mudanya.

Sayangnya DS lupa satu hal bahwa keseluruhan sertifikat asset disimpan di satu tempat yang menurut DS aman. Namun KPK tidak kalah cerdik dengan penciuman hidung yang tajam berhasil menemukan dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang disidik dan saat itu juga disita.

Rupanya DS lupa akan nasihat orang tua yang mengatakan, “Jika mau hidup bahagia, aman, nyaman dan tenteram menikahlah dengan orang biasa dan hiduplah dengan biasa-biasa saja sehingga kehidupan hanya menjadi milik berdua dan tidak menjadi sorotan orang lain apalagi media massa”.

Semula DS mengikuti nasihat tersebut. Ia menikah dengan gadis desa Mah dan DA bukan Putri Indonesia seperti terpidana korupsi Angelina Sondakh (Anggie) atau pun artis terkenal Machica Mochtar karena hidupnya akan selalu disorot media. Namun DS lupa kedua wanita desa itu dibuatnya hidup mewah kaya raya bergelimang harta, rumah mewah, salon mewah, restoran mewah. Masyarakat sekitar pun akhirnya tahu dan paham bahwa Mah dan DA adalah harta simpanan DS.

Kenapa disebut harta simpanan? Tentu saja karena jenis asset ada tiga yaitu aset bergerak, tidak bergerak dan asset bergerak-gerak. Masyarakat mencium dan KPK pun menelisik. Padahal orang bijak mengatakan ”Simpan rahasia untuk dirimu sendiri dan Tuhan”.

DS menjalankan amanah tersebut dengan baik. Sebab awal pernikahan berlanjut itu hanya diketahui oleh dirinya, isteri muda dan Tuhan. Tapi DS tidak bisa menghindar karena KUA menjadi saksi kunci pernikahan berlanjut itu termasuk supir pribadi, pembantu rumah tangga, teman-teman kantor, tetangga, teman-teman main golf, sehingga awalnya hanya rahasia DS, Mah dan DA akhirnya menjadi rahasia umum di lingkungan komunitas luas hingga sampai ke telinga KPK.

Itulah yang menyebabkan KPK dapat mengendus keberadaan aset-aset DS berupa tanah, rumah, apartemen, mobil, rekening bank. Asset ini telah disita KPK, dijadikan sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang, DS pun meradang. DS saat ini hanya bisa pasrah sembari memperjuangkan nasibnya di Pengadilan Tipikor Jakarta dan berharap tuduhan KPK tidak terbukti sehingga kegelisahan ditinggal isteri-isterinya menjadi pupus karena uangnya tidak sampai ludes disita KPK hingga jatuh miskin. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS