Aburizal Tidak Sanggup Bayar, Aset Lapindo Jaya Disita Negara
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jika Abu Rizal Bakrie tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam waktu empat tahun, maka aset PT Minarak Lapindo Jaya yang dijaminkan sebagai ganti rugi warga terdampak lumpur akan menjadi milik Negara, tegas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
Seluruh aset yang dijaminkan kepada pemerintah berupa tanah yang masuk dalam peta terdampak. Luasnya sekitar 420 hektar dengan nilai aset pasca-audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 2,7 triliun.
“Sebelum kami bayar sebesar Rp 767 miliar. Ditahan dulu sertifikat dan surat-surat tanah yang dibayar Rp 2,7 triliun Kalau empat tahun Pak Aburizal Bakrie tidak bisa bayar, aset akan kami sita,” tega Basuki saat Peluncuran Indeks Kota Cerdas Indonesia 2015, di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Saat ini, surat-surat tanah yang dijaminkan belum di tangan pemerintah. Sebab, tim untuk percepatan penyelesaian lumpur Lapindo belum dibentuk. Pembentukan tim menunggu penandatanganan keputusan Presiden.
Tim akan membahas soal mekanisme pembayaran ganti rugi. Jika aset yang dijaminkan tidak dibayar, maka hal itu akan menjadi milik negara.”Yang harus ditebus Bakrie Rp 767 miliar termasuk fasilitas sosial.(edi s)