Site icon TubasMedia.com

950.000 Ha Lahan sawit Dikenakan Moratorium

Loading

index.jpggggggggggg

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan, sekitar 950.000 hektare atau tepatnya 948.418,79 hektare lahan perkebunan sawit akan dikenakan moratorium atau penundaan pemberian izin sebagai upaya menjaga stok karbon di kawasan hutan.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Peta Lingkungan KLHK San Afri Awang di Jakarta, Senin (18/7) mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perwujudan rencana moratorium perluasan perkebunan kelapa sawit yang didengungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Selanjutnya pemerintah akan mendorong peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit yang saat ini tergolong masih rendah untuk meningkatkan produksi nasional,” kata Afri.

Sejumlah alasan yang mendasari moratorium perkebunan sawit di lahan seluas 950 ribu hektare tersebut, menurut dia, izin di areal tersebut telah diajukan sejak 2011 namun hingga saat ini belum dikerjakan atau dikembangkan menjadi perkebunan oleh perusahaan yang mengajukan sehingga menjadi lahan terlantar.

Selain itu terindikasi tidak sesuai dengan tujuan pelepasan dan tukar menukar, terindikasi dipindahtangankan pada pihak lain, izin sawit existing yang tutupan hutannya masih produktif dan keberadaan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan.

Terkait jangka waktu moratorium pembukaan lahan sawit tersebut, Afri menyatakan, selama lima tahun pemerintah akan terus menerus melakukan evaluasi dalam jangka tersebut.

“Yang terpenting dari moratorium ini adalah perbaikan kebun sawit rakyat, dengan melakukan upaya peningkatan produktivitasnya yang saat ini baru dua ton per hektare menjadi enam hingga tujuh ton per hektare,” katanya.

Selain itu, tambahnya, perlu dilakukan penyempurnaan standar ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) agar produk sawit dari kebun rakyat diakui di pasar internasional.

“Jadi, untuk meningkatkan produksi CPO atau minyak sawit mentah nasional tidak perlu dengan jalan ekspansi perkebunan namun cukup menaikkan produktivitas tanaman, apalagi lembaga-lembaga penelitian di bawah Kementerian Pertanian siap menyediakan benih berkualitas,” jelasnya.

Menyinggung realisasi penundaan izin pembukaan perkebunan sawit, Afri menyatakan, pihaknya sedang menunggu payung hukum berupa instruksi presiden (inpres). Di mana nantinya mengatur kewajiban khusus pada lingkup eksekutif yaitu instansi pemerintah yang menangani sawit mulai dari instansi yang menangani penerbitan izin pada produksi hulu, lalu lintas perdagangan dan produk turunan/variannya.

Selain itu juga pembinaan untuk pelaku usaha yang berkaitan dengan sawit. “Sedangkan subtansi yang diatur dalam Inpres tersebut yakni mengenai penundaan izin baru serta evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan,” katanya. (red)

Exit mobile version