46 Bangunan Liar Dibongkar

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

BOGOR, (TubasMedia.Com) – Satpol PP Kabupaten Bogor membongkar 46 bangunan liar yang berdiri di jalan Parung Bogor Kamis lalu. Sebelum dieksekusi warga lebih dulu diberitahu melalui surat peringatan agar pedagang membongkar sendiri bangunan liarnya.

Pembongkaran yang menggunakan satu alat berat, dibantu 90 petugas Sat Pol PP, 30 Polisi dan 30 personil TNI itu tidak mendapatkan perlawanan dari pemilik bangunan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Sat Pol PP Kabupaten Bogor Ngangrang Suprihadi menjelaskan, bangunan tersebut dibongkar lantaran melanggar, yakni berada di bahu jalan dan di atas saluran irigasi. ”Bahu jalan sendiri adalah bagian jalan, tidak boleh ada bangunan di atasnya,” tandas Ngangrang menanggapi tubasmedia.com. Ngangrang menjelaskan pembongkaran ini juga ada kaitannya dengan pelebaran jalan.

Salah satu pemilik bangunan yang diratakan, Rasan mengaku walau sudah diberi tahu dirinya tetap kecewa dengan tindakan Sat Pol PP. “Kenapa tempat usaha kami dibongkar, kami orang kecil cari makan disini, “ keluh warga Kampung Jampang RT 01/02 Desa Jampang itu.

Usaha bengkel las yang dia bangun sejak tujuh tahun lalu dipaksa lenyap. Surat Keterangan Usaha yang dia dapatkan dari kepala desa dianggap tidak berlaku. (syamsul)

CATEGORIES
TAGS