11 Tahun Laporan Tak Digubris

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

MEDAN, (Tubas) – Mangapul Simbolon harapkan kasus penipuan yang dialaminya dan telah diadukan ke Polsekta Medan Kota mendapatkan tindak lanjut. Sampai saat ini walau telah berlangsung puluhan tahun, perkembangan kasus tersebut tidak ada.

Demikianlah Mangapul Simbolon dan Joses Parhusip kepada tubasmedia.com di kantor Perwakilan Tubas Jalan Luku III No 8 Medan, Rabu (25/3).

Penipuan yang dilakoni Syahrial Saragih, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), terjadi 28 Maret 2000. Saat itu Syahrial Saragih datang bersama Raja M Doloksaribu meminjam uang Rp 18.500.000. Alasannya untuk modal mengikuti lelang sepeda motor bekas, kendaraan dinas pegawai di lingkungan kantor Gubsu.

Permintaan kedua oknum tersebut serta merta dipenuhinya. Pada saat serah terima, diduga masih dalam pengaruh hipnotis, membuat surat perjanjian atas penyerahan uang tersebut dengan jaminan sebuah Surat Asli, Surat Keterangan (SK) dari Gubsu di mana disebutkan pula Syahrial selaku peminjam akan membayar hutangnya paling lambat Rabu 29 Maret 2000.

Akan tetapi, pengembalian uang tersebut tidak terealisasi, bahkan Raja M Doloksaribu mengelak tanggung jawab atas hutang Syahrial tersebut. Karena tidak ada kabar sama sekali, 19 April 2000 Mangapul mengadukan kasus tersebut ke Polsekta Medan Kota yang dulunya masih bernama Polsekta Medan Teladan dengan surat tanda penerimaan pengaduan No.POL. STPL./470/IV/K=12/2000. (emmar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS