Mantan Wali Kota Makassar Tak Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012. Panggilan ulang ini akan dilayangkan setelah Ilham tidak memenuhi panggilan yang dijadwalkan Rabu (24/6/2015).
“Nanti akan di panggil lagi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu. Terkait kemungkinan untuk menjemput paksa Ilham, menurut Priharsa hal itu dimungkinkan. Sesuai KUHAP, penyidik KPK bisa melakukan pemanggilan paksa jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sesuai uundang-undang.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Arief menetapkan kembali politisi partai Demokrat tersebut sebagai tersangka pada 10 Juni 2015.
Sebelumnya, hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin dengan menyatakan penetapan tersangka KPK tidak sah.
Menurut hakim Upiek, bukti-bukti yang diajukan KPK dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka hanya berupa salinan dokumen dianggap belum cukup. Perbuatan Ilham diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.
Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama.
Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hinga mencapai Rp520 miliar. (hadi)