Penyadapan

Loading

Oleh: Edi Siswojo

Ilustrasi

Ilustrasi

IZIN penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menimbulkan pro dan kotra di masyarakat. Polemik itu muncul selain karena penyadapan berkaitan dengan hak-hak privat seseorang juga karena ada kekhawatiran dan ketakutan dari kalangan koruptor.

Korupsi di Indonesia telah merajalela. Korupsi sebagai pelanggran hak ekonomi, sosial dan budaya bisa membikin negara jadi bangkrut. Maka, perang terhadap korupsi merupakan pilihan yang tepat untuk menyelamatkan negara dari kebangkrutan. Lantaran itu, Pro dan kontra muncul berkaitan dengan ketentuan izin pengadilan bagi penegak hukum dalam melakukan penyadapan.

Memang, usulan izin tersebut tidak dimasukan dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kitab Undang –Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pekan lalu diajukan pemerintah kepada DPR. Alasanya, menurut Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsudin, UU yang mengatur KPK bersifat lex specialis, sedang KUHAP bersifat lex generalis.

Meski demikian dalam naskah akademis yang menyertai kedua usulan RUU tersebut ditegaskan “Penyadapan pun dilakukan dengan perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapat izin hakim komisaris. Dengan demikian, tidak ada kecuali, KPK pun melakukan penyadapan harus dengan izin hakim komisaris”

Nah, di sini duduk persoalannya yang menimbulkan polemik. Terbukti, sejumlah skandal korupsi bisa terungkap setelah didahului penyadapan yang dilakukan KPK yang oleh UU No.30 tahun 2002 tentang KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan tanpa perlu izin pengadilan.

Maka regulasi izin penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum, perlu dipertimbangkan secara luas dan mendalam. Sebab perang terhadap korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan yang luar biasa tidak cukup dihadapi dengan cara-cara yang bisa, tapi memerlukan cara-cara yang luar biasa.

Kita berharap semoga izin penyadapan oleh penegak hukum bukan bagian dari psywar (perang urat saraf) yang dirancang oleh kalangan koruptor untuk melemahkan semangat perang melawan korupsi. Kita mendukung aparat penegak hukum termasuk KPK dalam memberantas korupsi yang telah merajalela dan mengacam Indonesia menjadi negara gagal! ***

CATEGORIES
TAGS