Menunggu Hasil “Lelang” Jabatan

Loading

Oleh: Enderson Tambunan

Enderson Tambunan

Enderson Tambunan

“LELANG” jabatan lurah dan camat di Jakarta segera dimulai. Pendaftaran peserta lelang ditutup, Senin (22/4/2013) pukul 24.00. Sejauh itu, hingga Sabtu (20/4), sudah lebih dari seribu pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta mendaftarkan diri untuk menjadi orang nomor satu di kelurahan dan kecamatan.

Seleksi belum berlangsung, berita gembira sudah bertiup dari Balaikota DKI Jakarta. Pemprov DKI mengusulkan kenaikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk lurah dan camat hasil seleksi baru (lelang). Sebelumnya lurah menerima TKD Rp 7,5 juta per bulan, diusulkan menjadi Rp 10 juta. Camat yang semula menerima TKD Rp 10 juta diusulkan menajdi Rp 15 juta. Selain itu kewenangan memimpin wilayah diperbesar (Kompas, Senin 22/4).

Menurut Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Minggu (21/4), lurah dan camat layak mendapat tunjangan yang lebih besar. Alasannya, posisi mereka berada di garis terdepan pelayanan publik. Seiring dengan meningkatnya tunjangan, lurah dan camat dituntut mampu bekerja sebagai manajer wilayah. Juga mereka dituntut mampu berkomunikasi langsung dengan gubernur dan wagub.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, I Made Karmayoga, Sabtu, mengatakan, berdasarkan data pukul 13.00 WIB, sudah 1.118 PNS yang mendaftar. Sebelumnya, telah diberikan sosialisasi kepada lurah dan camat se- DKI Jakarta terkait dengan lelang jabatan itu (tribunnews.com).

Merujuk pada berita media massa, lelang jabatan ini, sebagai promosi dan seleksi terbuka untuk menjadi pemimpin kelurahan dan kecamatan, digaungkan sejak beberapa bulan lalu, sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI untuk mencari pemimpin wilayah yang mampu memahami dan ambil bagian dalam sinergi kerja pasangan Gubernur Joko Widodo dan Wagub Basuki Tjahaja Purnama.

Usulan Masyarakat

Gubernur Joko Widodo atau Jokowi pernah mengemukakan, awal mula tercetusnya ide menerapkan sistem lelang jabatan dilandasi oleh usulan masyarakat. Ia pun merespons cepat dan memasang target pelaksanaan terobosan itu. Ini suara dari masyarakat yang kurang mendapatkan pelayanan baik. Suara warga yang merasa pelayanan terhambat dan berbelit-belit. Ini yang mau kami atur. Begitu dikemukakan Jokowi di Balaikota, Senin (4/2/2013).

Untuk kelancaran pelaksanaan terobosan itu, detail lelang digodok oleh BKD. Pastinya, lelang jabatan di level lurah dan camat hanya untuk PNS di lingkungan DKI, yang secara undang-undang dimungkinkan. Posisi setiap calon sebagai PNS telah mencapai eselon III atau IV, sehingga tak menabrak peraturan. Selain itu, calon diwajibkan menyampaikan proposal tentang perform plan. Lalu Jokowi dan Basuki akan langsung melakukan uji kelayakan.

Masih menurut Jokowi, terobosan ini diperlukan agar semua tergerak untuk berprestasi. Tergerak untuk meningkatkan performanya. “Kalau BUMN atau swasta bisa melakukan ini, kenapa kita tidak? Inilah yang mau kami mulai,” ujarnya.
Konsep lelang jabatan ini memang menarik. Terbukti, ada PNS dari instansi di luar Pemprov DKI, yang berminat mengikutinya. Seperti dikemukakan Wagub Basuki, Senin (4/3), pihaknya menerima tiga surat dari PNS dari dua kementerian dan guru, yang ingin mengikuti lelang. Permintaan dari ketiga PNS di luar wilayah Pemprov DKI itu, tidak dapat diproses lebih lanjut, karena lelang jabatan hanya boleh diikuti oleh PNS DKI.

Bagaimana tanggapan Pemerintah Pusat? Mendagri Gamawan Fauzi, Selasa (5/2), mengemukakan, kalau prinsipnya seleksi secara terbuka, boleh saja. Yang penting, aturan lain terkait kepangkatan, pendidikan, dan jenjang kepegawaian tidak dilanggar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar serta Mendagri Gamawan Fauzi sudah menyambut baik rencana itu. Namun, diharapkan aturan kepegawaian tetap dijalankan. Azwar mengemukakan, lelang jabatan lurah dan camat sejalan dengan kebijakan percepatan reformasi birokrasi. Apalagi, sebelumnya sudah terbit Surat Edaran Menteri PAN dan RB tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kementerian PAN dan RB sudah memulai promosi terbuka untuk jabatan di Badan Kepegawaian Nasional, Lembaga Administrasi Negara, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Dikemukakan, perubahan yang dilakukan Jokowi dan Basuki seharusnya menjadi momentum dan diikuti langkah perubahan di jajaran birokrasi DKI. Gamawan juga mengakui, pengisian jabatan secara terbuka akan sangat baik dan lebih adil. Sepanjang pelaksanaan seleksi terbuka sesuai aturan, tidak akan ada keberatan dari PNS lainnya.

Melayani Rayat

Menyimak alasan Jokowi melelang jabatan lurah dan camat, jelas, yang dikedepankan adalah pelayanan kepada warga. Jokowi sering blusukan, menampung keluhan dan aspirasi masyarakat. Tampaknya, pada saat blusukan itu, dia menemukan realitas, pelayanan kalangan aparat belum seperti diharapkan.

Ia ingin membenahinya, salah satu dengan cara mengubah sistem perekrutan lurah dan camat. Apalagi, gagasan itu didukung oleh Mendagri dan Menpan RB, kementerian yang membina pemerintah daerah dan pemberdayaan birokrat. Oleh karena itu, pandangan ini tidak akan menyentuh soal “untung-ruginya” cara lelang dalam sistem pemerintahan di daerah.

Yang ingin dikedepankan di sini, dengan terobosan itu hendaknya dijamin tercapai sasaran sebagai muara dari perekrutan, yakni pelayanan publik yang terbaik, sesuai yang diinginkan warga dan terlaksana program Pemprov DKI. Itu hanya dapat dicapai lewat pemberdayaan aparat dan tingginya kesadaran pemimpin wilayah akan tugas dan tanggung jawab. Misalnya, menyangkut monitoring masalah di lapangan, sehingga dapat segera diselesaikan lewat koordinasi dengan satuan kerja peringkat daerah (SKPD) terkait. Misalnya, masalah sampah dengan Dinas Kebersihan dan masalah kerusakan jalan dengan DPU. Dengan demikian, masalah itu tidak sampai membesar.

Kelurahan dan kecamatan memiliki aparat yang dapat berfungsi sebagai pembina kemasyarakatan, pembangunan, dan pengawasan lingkungan. Didukung oleh payung hukum, seperti peraturan daerah, pemimpin wilayah punya hak untuk berkontribusi langsung dengan pembangunan di wilayahnya, terutama jika terjadi masalah. Apalagi, Wagub Basuki sudah menegaskan, dengan diperluasnya kewenangan, maka lurah dan camat dapat menegur suku dinas (SKPD) yang tidak bekerja. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS